Rabu, 04 Februari 2015




Peraturan Sekolah

 

  • Tata Tertib Disiplin dan Peraturan Sekolah 


  • Tata Tertib Siswa
  1. Setiap siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdikbud No. 052/Kep/D.82 tanggal 17 Maret 1982 dan No. 100/C/Kep/D/1991 tanggal 16 Pebruari 1991.
  2. Memakai sepatu hitam polos dan memakai tali.
  3. Memakai kaos kaki putih polos setinggi minimal 10 cm di atas mata kaki.
  4. Siswa yang mengikuti kegiatan olah raga wajib mengenakan pakaian olah raga sebagaimana yang ditentukan oleh perguruan.
  5. Setiap siswa tidak dibenarkan terlambat tiba di sekolah.
  6. Setiap siswa tidak dibenarkan memakai perhiasan, berkuku panjang, memakai pewarna kuku, bertato, mewarnai rambut atau berambut panjang bagi siswa laki-laki.
  7. Setiap siswa dilarang membawa HP ke sekolah.
  8. Setiap siswa tidak dibenarkan membawa rokok atau merokok di komplek sekolah.
  9. Setiap siswa tidak dibenarkan berkelahi di komplek sekolah baik secara individu atau berkelompok.
  10. Setiap siswa tidak dibenarkan melakukan segala permainan yang bersifat judi di sekolah.
  11. Setiap siswa tidak dibenarkan membawa makanan atau minuman ke dalam kelas dan laboratorium.
  12. Setiap siswa wajib melakukan 7-K dengan sungguh-sungguh.
  13. setiap siswa wajib melaksanakan persatuan dan kesatuan serta persaudaraan dalam keluarga besar Perguruan Kristen Methodist Indonesia khususnya dan warga negara umumnya.
  14. Setiap siswa wajib menggunakan Bahasa Indonesia di komplek sekolah dan setiap hari Sabtu wajib menggunakan Bahasa Inggris.
  15. Setiap siswa tidak dibenarkan meninggalkan kelas pada saat Kegiatan Belajar Mengajar sedang berlangsung kecuali bagi yang sedang sakit secara tiba-tiba dan telah mendapat izin dari guru yang bertugas pada saat itu. Jika karena suatu keadaan sehingga siswa harus meninggalkan komplek sekolah maka harus mendapat izin dari guru Bimbingan Konseling.
  16. Setiap siswa yang tidak mengikuti pelajaran karena sakit ataupun karena keperluan lainnya hendaklah memberitahukan kepada pihak sekolah dengan sepengetahuan orang tua.
  17. Setiap siswa tidak dibenarkan untuk absen secara massal (lebih dari 10 orang per kelas), bagi yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dijatuhi hukuman berupa skorsing.
  18. Setiap siswa tidak dibenarkan membawa segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan pelajaran di sekolah.
  19. Setiap siswa tidak dibenarkan untuk melakukan kecurangan pada saat mengikuti ujian.
TATA TERTIB WALI KELAS/ GURU MATA PELAJARAN/ PIKET
  • Wali kelas
  1. Hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45 wib (SMP – SMA) dan 12.45 wib (SD) serta baru diperkenankan meninggalkan sekolah 15 menit setelah bel tanda pelajaran berakhir berbunyi.
  2. Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
  3. Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada ruang dan hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap Jumat (guru yang beragama Kristen).
  4. Mengisi daftar hadir siswa setiap hari paling lambat pada istirahat pertama (tidak dibenarkan diisi oleh siswa), bagi siswa yang alpa segera memberitahukan kepada orang tua siswa pada hari itu juga. Bagi siswa yang absen tanpa keterangan, maka wali kelas wajib menghubungi orang tua/wali siswa tersebut.
  5. Menangani siswa yang terlambat, apabila lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan maka orangtua siswa tersebut dipanggil.
  6. Menutup buku absensi setiap akhir bulan dengan perhitungan persentase kehadiran (sakit, izin, alpa) dengan memperhitungkan hari belajar efektif pada bulan tersebut.
  7. Menandatangani buku absensi pada akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  8. Menandatangani buku catatan kelas setiap akhir minggu dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  9. Mengawasi siswa setiap upacara di lingkungan maupun di luar sekolah.
  10. Membimbing/membina dan mengawasi siswa tentang tata tertib siswa, antara lain : pelanggaran tata tertib seperti rambut gondrong, memakai sandal, perhiasan, kuku panjang, serta seragam sekolah tidak sesuai ketentuan (pada tanggal 4 – 6 setiap bulan, Satuan Pembinaan akan melakukan pemeriksaan).
  11. Sewaktu-waktu harus dapat memberikan laporan keadaan kelas, kejadian yang timbul kepada Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan.
  12. Pengawasi pelaksanaan 7-K di kelasnya.
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan.
  14. Mengisi Buku Rapor kelas setiap semester dengan rapi dan bersih.
  15. Memanggil orangtua siswa yang memiliki prestasi rendah setiap ujian Blok.
  • Guru Mata Pelajaran
  1. Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
  2. Masuk ke kelas sesuai dengan jam yang sudah ditentukan dan khusus pada jam pelajaran pertama guru sudah harus berada di dalam kelas sebelum doa untuk memulai pelajaran dimulai.
  3. Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap hari Jumat (guru yang beragama Kristen).
  4. Tidak mengizinkan siswa keluar kelas pada jam pelajaran sedang berlangsung apabila tanpa alasan yang jelas.
  5. Tidak mengizinkan siswa mengantar vas bunga/taplak meja sebelum bel tanda jam pelajaran ke-7 berakhir.
  6. Mencatat materi pokok bahasan yang akan diajarkan pada catatan kelas yang tersedia.
  7. Menyampaikan materi pelajaran sesuai dengan Silabus dan RPP serta dapat menyelesaikan materi pelajaran per semester sesuai dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan.
  8. Menggunakan multimedia dalam menyampaikan materi pelajaran.
  9. Menyiapkan perangkat pembelajaran dan diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
  10. Mengelola kelas dengan aman dan tertib.
  11. Hindari metode pembelajaran dengan cara mencatat.
  12. Tidak mengarahkan siswa untuk mengikuti les “private”, apalagi dengan cara memaksa dan diskriminatif dalam pemberian nilai.
  13. Tidak dibenarkan menggunakan Hand Phone ketika Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung.
  14. Mengajar dengan kreatif dan tidak terlalu banyak duduk ketika menyampaikan pelajaran.
  • Guru Penjaskes/ Olah Raga
  1. Point 1 s.d. 14 pada bagian III B.
  2. Setiap blok minimal 2 kali pertemuan di kelas.
  3. Bila praktik ke lapangan harus dapat mengawasi/mengiringi siswa dari kelas hingga ke lapangan dan kembali ke kelas.
  4. Materi praktek disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku.
  5. Mewajibkan siswa memakai seragam olah raga yang sudah ditentukan.
  6. 10 (sepuluh) menit sebelum jam pelajaran berikutnya dimulai siswa telah tiba di sekolah dan ketika masuk jam pelajaran berikutnya telah siap mengenakan seragam sekolah.
  • Guru Komputer
  1. Poin 1 s.d. 14 pada bagian III B.
  2. Bila praktik ke laboratorium, guru harus mengawasi/mengiringi siswa dari kelas sampai kembali ke kelas.
  3. Mengatur tempat duduk siswa sesuai dengan nomor urut.
  4. Mengawasi siswa dalam penggunaan komputer, agar sesuai dengan bidang yang sedang diajarkan/dipraktikkan.
  5. Dapat memastikan bahwa semua siswa sudah berada di laboratorium ketika praktik berlangsung.
  • Piket
  1. Setiap guru yang bertugas sebagai piket, bertugas pagi mulai pukul : 06.45 wib (SMP – SMA) dan pukul 12.30 wib (SD) serta pada jam istirahat dan pada jam-jam tertentu yang sudah ditetapkan.
  2. Petugas piket bertanggung jawab atas ketertiban luar kelas pada daerah tugasnya pada waktu jam pelajaran berlangsung.
  3. Petugas piket mencatat dan menasehati siswa yang keluar pada jam pelajaran.
  • BP Untuk SD
  1. Mulai bertugas pukul 12.30
  2. Mengatur jadwal piket.
  3. Menerima tamu. Semua orang tua siswa tidak dibenarkan berada di lapangan sekolah pada waktu KBM berlangsung.
  4. Menangani anak-anak bermasalah, antara lain :
    1. berkelahi
    2. jatuh
    3. tidak mau belajar/mengganggu KBM
  5. Mengawasi siswa terlambat/ketertiban di sekolah.
    1. Siswa tidak dibenarkan di luar lapangan sekolah mulai pukul 13.00
    2. Siswa tidak dibenarkan keluar dari pintu gerbang mulai pukul 13.00 sampai lonceng pulang.
    3. Siswa tidak dibenarkan beli jajan luar melalui pagar sekolah.
    4. Siswa tidak dibenarkan membawa mainan ke sekolah.
    5. Memeriksa seragam, sepatu, rambut, kuku juga tas siswa.
    6. Memberi pengarahan/mengawasi kebersihan perkarangan.
    7. Menjaga ketertiban di luar kelas pada saat KBM berlangsung.
    8. Menangani siswa yang sering terlambat.
  6. Selesai bertugas 15 menit setelah lonceng pulang.
  7. Setiap Sabtu membuat laporan keadaan seminggu kepada Kepala Sekolah.
  8. Memanggil orang tua bila perlu.
  • Butir-Butir 7 – K
  1. Kesopanan
  2. Kerapian
  3. Kebersihan
  4. Keindahan
  5. Keamanan
  6. Ketertiban
  7. Kekeluargaan

  • LARANGAN SEKOLAH
      
  1. Setiap siswa dilarang membawa rokok di lingkungan sekolah
  2. Setiap siswa dilarang menghisap rokok di lingkungan sekolah
  3. Setiap siswa dilarang membawa dan atau bermain kartu
  4. Setiap siswa dilarang berjudi
  5. Setiap siswa dilarang keluar dari lingkungan sekolah tanpa ijin
  6. Setiap siswa dilarang meminta dan atau mengambil makanan dan atau benda apapun kepada siswa lain dengan memaksa
  7. Setiap siswa dilarang terlambat masuk kelas
  8. Setiap siswa dilarang terlambat masuk ke sekolah
  9. Setiap siswa dilarang meninggalkan kelas dan atau tidak berada dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung tanpa seijin guru yang mengajar
  10. Setiap siswa dilarang menggunakan fasilitas sekolah diluar kegiatan sekolah tanpa seijin pihak yang berwenang
  11. Setiap siswa dilarang nongkrong atau berada di lingkungan sekolah dan atau di sekitar lingkungan sekolah setelah kegiatan intrakurikuler usai tanpa tujuan yang dibenarkan oleh sekolah
  12. Setiap siswa dilarang berkelahi atau menyelesaikan masalah dengan cara-cara kekerasan baik kekerasan fisik maupun ancaman-ancaman psikis
  13. Setiap siswa dilarang melakukan kekerasan fisik, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  14. Setiap siswa dilarang melakukan kekerasan psikis termasuk di dalamnya ancaman, intimidasi dan bentuk-bentuk lain, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
  15. Setiap siswa dilarang mencuri dan atau melakukan tindakan criminal lainnya di lingkungan sekolah
  16. Setiap siswa dilarang meperlihatkan pekerjaan pada teman, melihat pekerjaan teman dan atau mencontek pada saat ulangan harian, ulangan umum, maupun ujian
  17. Setiap siswa dilarang mengaktifkan handphone atau barang elektronik lainnya selama proses pembelajaran berlangsung
  18. Setiap siswa ilarang membawa senjata tajam, senjata api dan atau sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain dan yang tidak berhubungan dengan proses pembelajaran
  19. Setiap siswa dilarang membawa dan atau menyebar luaskan buku, majalah, stensilan, VCD/DVD. Handphone yang berisi materi yang bersifat pornografi atau materi terlarang lainnya
  20. Setiap siswa dilarang membawa, menyebarluaskan dan atau memakai obat-obatan terlarang/NAPZA (Narkotika Psikotropika Zat Adiktif)
  21. Setaiap siswa dilarang membawa minuman keras dan atau mabuk-mabukkan di sekolah
  22. Setiap siswa dilarang membawa dan menggunakan barang-barang yang mengeluarkan bau dan atau barang yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekolah
  23. Setiap siswa dilrang mengikuti les khusus/privat pada guru SMA Pangudi Luhur
  24. Setiap siswa dilarang mewarnai, mengecat rambut model gimbal/punk dan semacamnya yang tidak sesuai dengan penampilan siswa yang wajar
  25. Setiap siswa dilarang memakai anting dan atau piercing
  26. Setiap siswa dilarang bertato pada bagian tubuh yang terbuka
  27. Setiap siswa dilarang buang air kecil dan buang air besar tidak pada tempatnya
  28. Setiap siswa dilarang melakukan transaksi jual beli jasa atau barang antar siswa di sekolah
  29. Setiap siswa dilarang melakukan, memperagakan, dan atau mengucapkan hal-hal yang bersifat asusila
  30. Setiap siswa dilarang bersikap tidak sopan, bertindak melawan, menekan, dan tindakkan lainnya baik dengan kata-kata maupun fisik terhadap guru, karyawan, dan staf pimpinan
 
  • HAK SISWA
  1. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak memperoleh pelayanan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum dan peraturan yang berlaku
  2. Setiap SIswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak mempergunakan fasilitas sekolah sesuai dengan peruntukannya
  3. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak berorganisasi yang diwadahi dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) SMA Pangudi Luhur Jakarta
  5. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak mendapatkan rasa aman selama proses kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler
  6. Setiap Siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta berhak mendapatkan layanan Bimbingan dan Konseling dari petugas Bimbingan dan Konseling
 
  • KEWAJIBAN SISWA
  1. Setiap Siswa wajib  membayar uang untuk menunjang terselenggaranya proses pendidikan di SMA Pangudi Luhur sesuai dengan ketentuan sekolah
  2. Setiap Siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang ditetapkan sekolah
  3. Setiap Siswa wajib mentaati tata tertib yang ditetapkan sekolah
  4. Setiap Siswa wajib menghormati dan menghargai staf pengajar, guru dan karyawan SMA Pangudi Luhur Jakarta
  5. Setiap Siswa wajib menghormati dan menghargai satu sama lain tanpa memperhatikan golongan, suku, ras, agama, usia, asal usul maupun jenjang kelas
  6. Setiap Siswa wajib untuk saling menjaga keharmonisan hubungan antar siswa, baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
  7. Setiap Siswa wajib menjaga  dan memelihara keutuhan sarana dan prasarana sekolah agar tetap dapat dipergunakan sesuai peruntukannya
  8. Setiap Siswa wajib menjaga dan menjunjung tinggi kejujuran
  9. Setiap Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya
  10. Setiap Siswa wajib berpenampilan rapi selama berada di  lingkungan sekolah
  11. Setiap Siswa wajib mengenakan sepatu yang layak pakai dan berkaos kaki
  12. Setiap Siswa wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan sekolah
  13. Setiap Siswa  dengan nilai rapor rata-rata kurang dari 80 dan atau memiliki nilai kurang (K) wajib berambut pendek sesuai dengan ketentuan sekolah
  14. Setiap Siswa wajib memberitahu kepada pihak sekolah jika berhalangan hadir dengan membawa surat keterangan atau pemberitahuan dari orang tua/wali selambat-lambatnya satu hari setelah siswa bersangkutan tidak hadir
  15. Setiap Siswa wajib membawa alat tulis dan buku pelajaran serta kertas ulangan sesuai dengan jadwal pelajaran
  16. Setiap Siswa wajib mengikuti sekurang-kurangnya 90% kehadiran tatap muka untuk setiap mata pelajaran yang diikuti dalam satu semester
  17. Setiap Siswa wajib tetap berada di ruang kelas dengan tenang bila terjadi pelajaran kosong sehubungan dengan guru yang belum hadir dan atau berhalangan hadir, selanjutnya ketua kelas melapor kepada guru piket untuk mendapatkan tugas mata pelajaran tersebut
  18. Setiap Siswa wajib menunjukkan surat keterangan orang tua/wali atau pemberitahuan jika akan meninggalkan sekolah sebelum waktunya
Setiap Siswa wajib meminta izin kepada staf pimpinan jika mengadakan kegiatan atau segala sesuatu yang berkaitan dengan identitas SMA Pangudi Luhur
  1. Setiap Siswa wajib memelihara kerindangan, taman dan lingkungan sekolah

  • 10 Peraturan Sekolah Yang Sering Dilanggar

Masa-masa paling indah adalah masa-masa di sekolah, bener nggak Toppers? Ya, tidak dipungkiri lagi memang ketika sekolah banyak sekali kenangan-kenangan manis ataupun pahit yang kamu dapatkan. Salah satunya dari pengalaman tersebut adalah melanggar peraturan sekolah. Siapa sih yang sekolahnya lurus-lurus aja tanpa melanggar satupun peraturan sekolah? Penulis jamin nggak bakalan ada! Pastinya kamu pernah satu atau lebih melanggar peraturan yang ada di sekolah. Kalau diingat-ingat, apa aja sih peraturan sekolah yang sering dilanggar pada saat sekolah? Coba kamu liat aja di bawah ini.
1. Datang telat
Inilah hal yang paling sering dilakukan oleh anak-anak sekolah. Apalagi yang bangunnya siang. Alasan jalanan macet menjadi andalan anak-anak yang suka telat.
2. Pakaian tidak sesuai aturan
Aturan sekolah memberitahukan bahwa pakaian seragam yang benar adalah yang pas di badan. Beberapa sekolah bahkan memiliki aturan untuk menggunakan sepatu berwarna hitam. Namun, banyak yang melanggar kedua aturan ini. Baik cowo maupun cewe suka sekali untuk menggunakan seragam yang modelnya junkies (pendek/ngepas di badan). Sepatupun demikian, menggunakan sepatu warna-warni.
3. Rambut gondrong untuk laki-laki
Semua laki-laki pada saat sekolah ingin sekali memiliki rambut gondrong. Sebab, banyak idola mereka pada saat itu memiliki rambut yang gondrong. Rambut gondrong memang lebih mudah untuk di style dan lebih menarik perhatian cewe.
4. Ngobrol pada saat kelas
Ngantuk pada saat pelajaran di kelas? Ngobrol sama temen sebangku adalah salah satu hal yang bisa kamu lakukan. Siap-siap aja kamu kena lemparan penghapus atau spidol dari guru kamu.
5. Cabut kelas
Males ketemu guru yang galak? Cabut kelas aja. Bisa cabut ke kantin buat jajan ataupun ke uks buat tidur.
6. Menyontek pada saat ujian
Ketika kamu akan menghadapi ujian dan kamu belum belajar, apa yang akan kamu lakukan? Menyontek temen tentunya. Atau kalau temen kamu nggak kooperatif, bisa juga “ngebet” dari buku atau catatan yang kamu miliki.
7. Pura-pura sakit pada saat upacara
Males ikut upacara hari Senin karena panas? Pura-pura sakit dan istirahat di uks adalah yang paling sering dilakukan. Padahal sih, palingan kamu ngobrol sama temen atau cabut ke kantin buat jajan.
8.  Mesum di ruang uks
Wah ini biasanya dilakukan sama anak sekolahan yang lagi kasmaran sama pacarnya nih…Tolong lah bro, kalau mau pacaran jangan di sekolah.
9. Tawuran antar sekolah
Sekolah tidak hanya sebagai tempat untuk belajar. Bagi sebagian siswa, sekolah juga merupakan harga diri yang harus dijaga. Untuk itu, mereka tidak segan-segan untuk tawuran dengan sekolah lain demi menjaga harga diri mereka.
10. Bullying
Ini nih yang sering menjadi permasalahan di banyak sekolah. Bullying merupakan tindakan penindasan senior terhadap juniornya. Hal ini akan terus-menerus berulang menjadi tradisi jika tidak ada yang menghentikannya.
  
  •  Keuntungan Mematuhi Peraturan Sekolah

rule



Melatih Disiplin

Dengan adanya tata tertib atau peraturan sekolah, kita dapat melatih diri untuk disiplin. Disiplin terhadap tata tertib yang berlaku. Jika kita sudah terbiasa disiplin, kita pun menjadi lebih mudah menyesuaikan diri jika berada di lingkungan yang baru.
Belajar Tidak Melakukan Korupsi
Masuk sekolah pukul 7 pagi dan  waktu istirahat 15 menit, merupakan beberapa peraturan sekolah yang ada. Sudah taat kah kamu melakukannya? Jika belum, hati-hati karena budaya terlambat dan mengulur-ulur waktu merupakan salah satu contoh korupsi waktu.
Korupsi waktu memang bukanlah hal besar seperti yang dilakukan para koruptor, tapi dimulai dari hal kecil seperti korupsi waktulah, korupsi yang dilakukan para koruptor itu terjadi. Sebab itu, belajarlah untuk tidak melakukan korupsi waktu, ya!
desain gantungan 1
Terhindar dari Sanksi
Pastinya kamu gak mau dong sampai harus menjalani hukuman sebagai sanksi dari perbuatanmu yang melanggar peraturan sekolah? Berdiri di depan kelas, ngepel lantai-lantai di sekolah, sampai lari mengitari lapangan sekolah. Gak keren banget, belum lagi malu karena dilihat oleh teman-temn di sekolah. Kalo gak mau dapat hukuman, patuhi peratutan sekolah, yuk. Mudah bukan?
Memperbaiki Diri
Peraturan yang dibuat di sekolah, dibuat dengan tujuan yang tentunya sangat baik bagi kita. Nah, kalaupun ada hukuman yang harus dijalani bagi yang melanggar, hukuman tersebut bertujuan untuk mengingatkan kita agar tidak melakukan pelanggaran lagi, sekaligus memperbaiki sikap dan diri kita menjadi lebih baik lagi.

  •  Tertib Berpakaian ke Sekolah



DISIPLIN berpakaian seragam di kalangan pelajar memang harus selalu diperhatikan. Hal ini penting, guna menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan siswa untuk mentaati aturan sekolah, termasuk mengajarkan siswa untuk selalu menjaga kerapian diri. Disiplin dalam berseragam itu mendukung siswa dalam mengikuti proses pembelajaran.

SokeR pasti tahu, kalau dalam tata tertib sekolah secara jelas dan tegas telah mengatur siswa untuk selalu berseragam sekolah lengkap dengan atributnya. Minimal, seorang siswa ke sekolah harus mengenakan baju dan celana atau rok seragam, sepatu, dan dasi sesuai aturan yang berlaku.

Di sekolah, saat masuk sekolah, selalu ada guru yang bertugas mengamati kelengkapan seragam siswa saat masuk, dan tak sedikit yang mendapat sanksi akibat melanggar aturan itu. Saking ketatnya aturan tersebut, membuat para siswa enggan melanggarnya. 

Setiap mengikuti upacara bendera pada hari Senin, siswa diwajibkan mengenakan topi dan dasi. Sementara atribut yang harus dipasangkan pada seragam sekolah yakni atribut lokasi sekolah, papan nama, ikat pinggang Tut Wuri Handayani. Sementara bagi perempuan, panjang rok sekolah minimal lima centimeter di bawah lutut.

Keberadaan aturan sangat bermanfaat dalam mengatur secara bijak tata berpakaian seragam sekolah. Bila tidak, siswa akan bebas berpakaian, dan akan ada siswa yang pakaiannya cenderung mencolok dan ada beberapa yang akan merasa minder karena pakaiannya tidak bagus dan cenderung menutup diri. 

Dari segi kerapian pun demikian, dimana tentu akan ada beberapa murid yang berpakaian cenderung tidak rapi dan ukuran untuk melihat rapi tidaknya pakaian tersebut sulit, sahingga dengan menggunakan seragam sekolah, maka rapi atau tidaknya pakaian siswa tersebut dapat dengan mudah diketahui. Pakaian yang dipakai sebaiknya pakaian yang telah dicuci bersih, disetrika rapi dan jika dipakai tidak kebesaran maupun kekecilan. Pakaian yang kotor merupakan sarang penyakit bagi kita diri sendiri maupun kepada orang lain yang ada di sekitarnya.

2 komentar:

  1. Lucky Club Casino Site - Live Dealer Review | Lucky Club Online
    Lucky Club Casino offers over 200 Online Casino games. Our review shows you how to use the Lucky Club casino site and how luckyclub to use bonus codes when

    BalasHapus
  2. Harrah's Casino & Hotel - MapyRO
    Find your way around the casino, find 논산 출장샵 where everything 양산 출장샵 is located with 구리 출장안마 the Mapyro team. 경주 출장마사지 Harrah's Casino 대전광역 출장안마 & Hotel, Atlantic City, New Jersey,

    BalasHapus